Polresta Bukittinggi, BANUAMINANG.CO.ID – Pada Kamis, 4 Januari 2024, sekira pukul 22.00 wib Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan tiga orang pemuda berinisial YMI 23 tahun, IK 22 tahun dan AMH 24 tahun karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja.
Ketiga pemuda tersebut kita amankan di sebuah rumah di kawasan Kubang Putih Jalan nuri no 232 Jorong Kampuang Nan Limo Nagari Kubang Putiah Kec.Banuhampu Kab. Agam, kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH pada Kamis, 5 Januari 2023.
Kemudian ungkap AKP. Syafri penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan menyesuaikan dengan informasi yang kita terima.
“Setelah memastikan hal tersebut kita lakukan penangkapan terhadap ketiga pemuda tersebut dan dilakukan penggeledahan di saksikan oleh saksi warga masyarakat, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastic warna hitam putih didepan pagar rumah yang coba dibuang Pelaku YMI untuk mengelabui petugas.jelas AKP. Syafri.
“Tidak hanya paket Narkotika, di TKP juga kita menemukan 2 (dua) potong rokok yang berisikan narkotika diduga jenis ganja di dalam rumah.tambah Kasat Narkoba”
Terhadap perbuatan ke tiga pelaku Polisi menerapkan pasa 114 juncto 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Selain itu, penangkapan ini juga sebagai upaya dalam meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba. Pungkas AKP. Syafri .(hms-ak)