Yanti Kumalasari: Diberhentikan Masih Aktif Ikuti Kegiatan Dewan, Empat Anggota DPRD Bengkalis Dianggap Dewan Ilegal 

Riau2125 Dilihat

Bengkalis, Banuaminang.co.id Hj Yanti Komalasari SE MM merupakan Legislator asal Kota Dumai yang saat ini merupakan Anggota Fraksi golkar DPRD Provinsi Riau serta sebagai anggota BK DPRD Provinsi.

 

Hj Yanti Komalasari Menyingkapi terkait Empat Anggota DPRD Bengkalis yang sudah di berhentikan oleh Gubernur Riau yang masih aktif Mengunakan fasilitas dewan dan masih aktif mengikuti kegiatan dewan serta melakukan perjalan dinas sebagai Anggota DPRD, menurut Hj Yanti Komalasari empat orang ini seharusnya mentaati aturan dan regulasi yang berlaku di negara ini,” ujarnya, Rabu (27/09/23).

 

Yanti Komalasari juga menjelaskan pada hari ini dia mendapati masih ada diantara mereka ini, yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Riau bahkan Hj Yanti Komalasari sudah menegurnya secara langsung.

 

Jika sudah diberhentikan secara resmi oleh Gubernur, maka berdasarkan aturannya, mereka sudah tidak berhak lagi mengambil semua fasilitas kedewanan, termasuk perjalanan dinas, jika mereka masih mengunakan fasilitas dewan dan masih aktif mengikuti kegiatan dewan serta melakukan perjalanan dinas sebagai anggota dewan, hal ini bisa menjadi sorotan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan dengan jelas Hj Yanti Komalasari mengatakan mereka ini bisa dianggap dewan ilegal.

 

Dikatakan Hj Yanti Komalasari jika hal ini dibiarkan, bisa saja nantinya akan diikuti oleh anggota dewan lain yang sudah dipecat partainya, sehingga ini menjadi preseden buruk untuk lembaga legislatif,” ungkapnya

 

Hj Yanti Komalasari juga menyinggung soal adanya mosi tidak percaya yang dibuat oleh mayoritas anggota DPRD Bengkalis, sehingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis memakzulkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

 

“BK tidak berhak untuk memberhentikan, atas dasar apa Ketua dan Wakil Ketua dimakzulkan? Lagian prosedurnya juga tidak dijalankan, kalau memang mereka dianggap bersalah, harus ada teguran lisan dan tertulis, bukan ujung – ujung diberhentikan, ingat DPRD adalah lembaga resmi yang memiliki aturan hukum, sehingga semua yang ada di dalamnya harus mengikuti aturan, kita tidak bebas gitu aja, kita harus membuat kebijakan kegiatan berdasarkan aturan,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *