Tambang Galian C Ilegal “Menggila” di Desa Namorih Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Diminta Rajia, Tutup dan Jebloskan Pelaku ke Penjara

Sumut240 Dilihat

Medan, Banuaminang.co.id Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Pemkab Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara dan instansi terkait baik (BWS) Badan Wilayah Sungai “diduga” terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas Tambang Galian c ilegal yang berada di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatara Utara.

 

Pasalnya, Semakin hari, aktifitas tambang galian c ilegal/ tanpa ijin di dua kecamatan tersebut semakin menggila dan semakin terang terangan beroperas serta aktifitas excvator tambang galian c tersebut menggunakan minyak subsisi pemerintah jenis solar yang gunakan untuk mengeruk bahan tambang di lokasi.

 

Mirisnya, keberadan tambang galian c ilegal ini dinilai merugikan negera karena tidak membayar restribusi kepada pemerintah. Sehingga semakin hari lokasi tambang galian c ilegal semakin banyak bermunculan tambang galian c yang diduga Ilegal dan tanpa ijin diantaranya lokasi tambang galian c Mg, galian c Rg yang berlokasi di Dalam Rimbun, Galian C Wt yang berlokasi di Desa Selemak dan Galian C (SL) yang berada di Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru.

 

Selain itu , Ada juga lokasi Tambang Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di 4 lokasi diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, tambang galian C (AL) di Dusun I Laubicik, tambang galian C (Cit) dan (Mog) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (Rdi) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan yang mengambil material batu diduga dari pinggiran sungai di desa tersebut.

 

Tak hanya di Kecamatan Kutalimbaru, Tambang Galian C yang diduga Ilegal dan Tanpa ijin juga marak dan sudah bertahun tahun beroperasi layaknya sudah mendapatkan ijin dari pihak terkait dan menjadi Sarang nya di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu dan membuat jalan rusak, berlubang, penuh debu dan Armada pengangkutannya Roda 6 membuat resah warga karena jalan menjadi sempit saat berpapasan dimana jalan tersebut dirusak oleh armada penganggut bahan tambang galian c ilegal dan jalan yang rusak di perbaiki dengan menggunakan anggaran pemerintah.

 

Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Ada 3 lokasi Tambang Galin C diduga Ilegal yang beroperasi diantaranya, Tambang Galian C (BS) di Dusun I sebelum jembatan Desa Namorih Kuta milik pria berinsiial Bung alias Ket, di Dusun II Tambang Galian C (AN) dan Tambang Galian C milik pria yang berinisial (Pas alias Ta) yang bermodus sebagai lahan cetak sawah yang diduga sudah beroperasi lebih dari 10 Tahun lamanya yang berlokasi di Dusun III Lau Gajah Desa Namorih.

 

Seorang warga di Kecamatan Kutalimbaru saat ditemui awak media mengaku bahwa keberadaan tambang galian c ilegal di Kecamatan Kutalimbaru ini sudah sangat meresahkan warga dan pengguna jalan.

 

“Mereka para pengellola tambang galian c tidak punya ijin dan membuka galian c ilegal, kita minta kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk segera menindak pelaku tambang ilegal tersebut, karena sudah jelas merugikan negera. di desa namorih Kecamatan Pancur Batu juga ada galian c ilegal dan saya merasa aneh kenapa sudah beroperasi mereka bertahun tahun bermodus cetak sawah dan tidak pernah ada yang ditangkap serta di proeses ke pengadilan, padahal bukan rahasia umum lagai kalau di Kecamatan pancur Batu dan Kutalimbaru ini sangat banyak galian c ilegal, kita lihat saja jumlah truk yang melintas setiap harinya, kita minta agar semua pengelola lokasi galian c ilegal ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena sudah jelas mereka merugikan negara karena tidak memiliki ijin resmi, sementara yang berijin membayar restribusi kepada pemda kan enak saja mereka kalau begitu,” Pungkas nya

 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Ajun Komisaris Polisi Sonny saat di konfirmasi menjelaskan akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut,

 

“Akan saya cek dulu informasi tersebut,” Pungkas Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan tersebut saat di konfirmasi, Kamis 15 September 2023.

 

Terpisah, Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun SH.M.Hum saat di konfirmasi ulang pada Jumat 15 September 2023 terkait maraknya galian c ilegal di desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *