Padang, Banuaminang.co.id —Beredarnya nada-nada kekecewaan dari anggota PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) formasi 2022 yang diambil sumpahnya, kemarin di kantor dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Hal ini bukannya tidak beralasan, karena informasi yang dihimpun Banuaminang.co.id ditanggal 7 Agustus perwakilan dari kabupaten kota sudah dilakukan sumpah jabatan di kantor gubernur, kemarin (29/8) kembali disumpah lagi.
“Informasi yang kami peroleh, bahwa pada hari Selasa kemarin, kami akan menerima SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas/red). Eeeeh… ternyata cuma upacara, sumpah jabatan, terus bubar. SPMT dibagikan di Cabdin masing-masing,” terang salah seorang anggota PPPK yang di ambil sumpahnya kemarin, yang mana narasumber ini tidak mau dituliskan namanya.
“Mengenai himbauan Kadis pendidikan yaitunya Barlius tentang nasehat dan wejangan, jangan gadaikan SK, hidup sederhana, penuhi kewajiban sebagai ASN. Kami juga mengerti, yang jelas kami yang hadir merasa kecewa karena dua kali ke ibukota Sumatera Barat ini.” Tutupnya dengan nada kecewa.
Guna keberimbangan data, Banuaminang.co.id menghubungi kadis pendidikan provinsi Sumbar, melalui media WhatsApp hari ini Rabu (30/8).
Barlius membenarkan bahwa hari Selasa kemarin (29/8) memang pengambilan sumpah jabatan sebanyak 1881 Guru PPPK formasi 2022 se Sumbar, dan sebelumnya pada tanggal 7 Agustus di kantor gubernur hanya mewakili dan SPMT di bagikan di Cabdin masing-masing, terang Barlius.
“Karena di kantor gubernur hanya mewakili, maka instruksi BKD diulang kembali, hadir semuanya, semua menandatangani berita acara pengambilan sumpah.” Tutup kadis pendidikan Provinsi Sumbar ini.
Sebelumnya beredar issue bahwa pada hari Selasa (29/8) selain sumpah jabatan para guru PPPK ini juga akan menerima SPMT. Padahal didalam surat yang dikirimkan oleh Disdik provinsi Sumbar tertanggal 25 Agustus 2023 menyatakan pelantikan dan pengambilan sumpah.
(iing chaiang)
Ralat dan koreksi :
Setelah berita ini terbit dengan judul Guru PPPK Sumbar Dua Kali Laksanakan Sumpah Jabatan. Maka pada jam 17:18 wib hari ini, Kadis pendidikan provinsi sumbar menghubungi redaksi Banuaminang.co.id dan menambahkan keterangannya sebagai berikut :
Bukan 2 kali, tapi karena masing-masing ASN itu harus mengucapkan sumpah/janji sesuai Peraturan Ka BKN no 18 thn 2020. P3K Disdik yang di acara di halaman kantor gubernur hanya perwakikan. P3K OPD lain hadir semua. Maka BKD Sumbar minta kami melaksanakan dengan menghadirkan semua P3K 1881 itu, sebab masing-masing harus mengucapkan sumpah. Kalau semua di hadirkan di kantor gubernur akan sangat ramai, tidak khitmat jadinya.
Demikian ralat dan koreksi ini, kami terbitkan jam 18:33 wib (30/8/23).