Bukitinggi, Banuaminang.co.id — Pada hari kedua pelatihan Pemberdayaan Konsumen yang dilaksanakan atas Pokir Ismunandi Sofyan, masih bertempat di Hotel Gran Malindo Bukittinggi. Kamis (10/8).
Sebelumnya sebanyak 80 orang peserta pelatihan ini, menginap di hotel bintang dua ini. Dimana para peserta ini terdiri dari masyarakat dari Kabupaten Agam dan kodya Bukittinggi.
Jam 09:00 wib hari ini, kembali diadakan pelatihan oleh narasumber Usman, ST dari Disperindag kota Bukittinggi dengan materi metrologi legal dalam perlindungan konsumen.
Pengertian Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas.
“Metrologi dipergunakan pertamakali dizaman Fir’aun dengan ukuran panjang yang disebut cubit (panjang lengan Fir’aun dari bahu hingga ujung jari tengah), dan setiap bulan purnama harus dikalibrasi/ditera ulang. Apabila lupa atau lalai untuk mentera ulang, akan dijatuhi hukuman mati, dizaman Fir’aun,” ungkap Usman.
Pada sesi kedua materi bertemakan proses penyelesaian sengketa konsumen di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK), yang disampaikan oleh ketua BPSK kota Padang Sri Mulyati, SE, MM, C.MED.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hal ini telah diatur berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Pemerintah membentuk BPSK di daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan,” terang Sri Mulyati.
Lebih lanjut Sri Mulyati menerangkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen di BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan dan bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang, ungkap ketua bpsk kota Padang.
Berdasarkan pantauan Banuaminang.co.id dilokasi, para peserta terlihat sangat antusias dalam mendengarkan paparan dari pemateri, karena untuk menjadi konsumen yang cerdas tentunya butuh ilmu dan pengetahuan.
(Zam Ardi)