Bangkalan, Banuaminang.co.id — Pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana desa, kini Kepala Desa Kajuanak sedang berada pada tahap proses yang ditangani oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Bapak Imam Hidayat. 22/72/23
Menurut keteranga pelapor yang berinisial (MH), pihak ya sudah bertemu dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Kamis 20 Juli 2023.
“kami merasa percaya akan ditindak lanjuti seadil adilnya oleh pihak Pak Imam Hidayat, karena cuman pihaknya yang mempercayai untuk memberi kewenangan ke inspektorat dahulu,beliau juga memberi arahan petunjuk bahwasanya proses pelaporan aduan masyarakat desa kajuanak diawasi oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (disingkat APIP)“ Tegas M.H melalui percakapan Whatsapp. 20/07/23.
Pelapor juga memberikan harapannya di ulang tahun Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa, sebagai bentuk rasa hormat terhadap lembaga hukum yang dipercaya oleh masyarakat teraebut.
“ Besar harapan kami pada saat ulang tahunnya nanti, Kejaksaan Negeri Bangkalan agar mengawasi mendampingi inspektorat bangkalan untuk mengaudit kembali & mengkaji terhadap desa nya, jika terjadi penyelewengan maka harus tegas ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan” Pungkas M.H
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati atau walikota, serta memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, kepala desa Kajuanak justru diduga melanggar ketentuan-ketentuan ini.
Sejak tahun 2015, masyarakat desa Kajuanak telah merasa tidak puas dengan realisasi dana yang turun ke desa mereka, serta adanya kekurangan transparansi dalam program penyaluran Dana Desa (DD). tidak ada info kelanjutan lagi perihal sertifikat ptsl ke 2 masyarakat yang belom rampung. Hal ini menguatkan kecurigaan terhadap dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan. Masyarakat juga mengeluhkan adanya praktik tebang pilih dalam penyaluran bantuan dana desa atau Program Keluarga Harapan (PKH). Minimnya informasi yang diberikan membuat masyarakat tidak mengetahui kapan bantuan tersebut akan diberikan, dan banyak yang merasa bahwa bantuan tersebut tidak tepat sasaran atau lintas pendekatan & kekeluargaan kepala desa saja.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kondisi akses jalan yang rusak antara Dusun Brikes menuju Dusun Patapan. Penataan wilayah penyaluran bantuan juga tidak merata dan seharusnya lebih diperhatikan oleh kepala desa. Masyarakat juga mengalami minimnya sektor penerangan di sekitar wilayah kepala desa, dengan hanya beberapa tiang pemancar di sekitar rumah kepala desa & pom mini pribadinya. Akibatnya, warga berinisiatif membantu dengan pembangunan penerangan di depan rumah masing-masing.
(Redaksi)