Lapor Pak Walikota Medan Bobby Nasution : Camat Medan Tuntungan, Dishub dan Satpol PP Larang Truk Melintas, Ada Apa Ya Pak?

Sumut166 Dilihat

Medan, Banuaminang.co.id Puluhan truk pengangkut bahan material diduga di hadang dan dilarang melintas oleh tim gabungan Pihak Kecamatan Medan Tuntungan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Medan di simpang pasar induk, Kelurahan Simpang Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Pada Jumat 18 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 wib.

 

Puluhan truk yang dilarang melintas merupakan truk pengangkut bahan material yang ingin mengantarkan bahan material tanah ke lokasi pembangunan di lokasi pembangungan Perumahan Propernas Nusa Dua, Desa Simalingkar A Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

 

Akibat dari pelarangan truk tersebut untuk melintas, arus lali lintas di sepanjang jalan jalan Jamin Ginting macet total lebih kurang sepanjang 3 Kilometer ke arah pancur batu dan 2 kilometer ke arah medan.

 

Menurut salah seorang supir pengangkut materia, bahwa truk truk pengangkut material tersebut dilarang melintas karena bertonase berat diduga tanpa ada pemberitahuan.

 

“Mobil kami di bilang bertonase berat dan mobil truk kami dilarang melintas, kami kecewa karena adanya keputusan dan larangan tersebut. kami hanya cari makan dan untuk biaya bertahan hidup menjadi supir pada armada ini, kami heran kenapa anggota Pak Bobby Nasution Walikota Medan melarang kami melintas padahal kami cuma cari makan untuk menghidupi keluarga kami,” Ujar seorang supir saat berada di lokasi.

 

Lanjutnya, Kami sudah tertahan di disini mulai dari jam 14.30 siang tadi dan kami tidak di ijin kan untuk melintasi jalan jalan ini. kami kecewa sekali dengan adanya hal tersebut. kami minta agar kami di ijinkan melintas.

 

“Jalan masuk ke lokasi cuma dari lokasi ini yang bisa melewati pasar induk laucih, di luar dari ini melalui simpang bekala juga kami sudah dilarang melintas, kami heran kenapa truk truk kami di larang melintas, katanya lebih tonase, akan tetapi ada juga truk tronton/ peti kemas pengangkut buah yang rutin melintas untuk bongkar muat di pasar induk itu tidak di larang serarah dengan jalur yang kami lalui, sementara kami juga pihak truk membayar pajak dan membayar restribusi, tapi kenapa kami di larang melintas,” ungkapnya bersedih

 

Camat Medan Tuntungan, Hendra Arjudanto S,S.IP.,M.Si saat di konfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan dan diduga enggan berkomentar.

(Leodepari)

Editor : iing chaiang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *