8 Bulan Sudah, Korban Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian Minta Dua Orang Terlapor Segera Ditangkap

Sumut142 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Persadaan Putra Sembiring mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Senin (1/9/2026).

 

Kedatangannya untuk meminta agar pihak kepolisian segera memproses dan menangkap terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan surat perdamaian.

 

Persadaan Putra Sembiring mengaku dirinya merupakan korban pencurian yang kemudian menjadi tersangka setelah menangkap orang yang diduga melakukan pencurian.

 

Ia mengatakan, persoalan tersebut berawal dari kasus pencurian di toko ponselnya di Pancur Batu.

 

“Memang pelapor utama dalam laporan ini sudah tidak diketahui keberadaannya. Makanya saya hari ini datang ke Polda Sumut meminta agar laporannya digabungkan dan tetap diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” ujar Persadaan.

 

Persadaan mengatakan dirinya juga menjadi korban dalam dugaan penipuan tersebut karena dirinya merupakan pihak yang membuat laporan pencurian ke Polsek Pancur Batu.

 

Bermula dari Perdamaian

Persadaan menjelaskan, kejadian dugaan penipuan tersebut bermula pada 3 Desember 2025.

 

Menurutnya, pihak dari orang yang diduga melakukan pencurian menghubungi dirinya dan meminta agar dilakukan perdamaian.

 

Pada tanggal tersebut, Persadaan bersama pihaknya kemudian diminta datang untuk melakukan perdamaian.

 

Dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, disebutkan bahwa dua orang pihak pertama, yang saat ini dilaporkan dalam dugaan penipuan, akan mencabut laporan yang sebelumnya dibuat terhadap mereka di Polrestabes Medan.

Laporan tersebut dibuat karena Persadaan dan pihak lainnya menangkap anak dari pihak tersebut yang diduga sebagai pelaku pencurian di toko ponsel usaha keluarganya di Pancur Batu.

 

Persadaan mengatakan dua anak dari pihak tersebut diduga melakukan pencurian berangkas di toko ponselnya.

 

Akibat pencurian itu, Persadaan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

 

Namun, dalam proses perdamaian tersebut, Persadaan mengaku tidak menerima ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

 

Ia mengatakan, pihaknya bersedia berdamai karena adanya janji bahwa laporan terhadap dirinya di Polrestabes Medan akan dicabut.

 

“Namun setelah beberapa hari ternyata tidak dicabut laporannya di Polrestabes Medan. Malahan kami dijadikan tersangka akibat menangkap maling pada waktu itu,” katanya.

 

Persadaan mengatakan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian tersebut dilakukan atas petunjuk dan didampingi oleh penyidik Polsek Pancur Batu yang menangani laporan pencurian toko ponselnya.

 

Delapan Bulan Belum Diperiksa

Persadaan mempertanyakan proses penanganan laporan dugaan penipuan yang menurutnya telah berjalan selama delapan bulan.

 

Ia mengaku pihak yang dilaporkan hingga kini belum pernah diperiksa.

 

Menurut Persadaan, penyidik menyampaikan bahwa abang kandungnya harus hadir dalam proses pemeriksaan.

 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan abang kandungnya tersebut.

 

“Alasan penyidiknya abang kandung saya harus hadir, sementara saya tidak tahu keberadaannya di mana karena dia jadi DPO setelah berhasil menangkap maling atas perintah penyidik polsek pancur batu,” ujarnya.

 

Karena itu, Persadaan mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengantarkan surat permohonan agar laporannya dan laporan pertama dapat digabungkan serta segera diproses.

 

“Saya datang ke Ditreskrimum Polda Sumut ini mengantarkan surat permohonan agar laporan saya dan laporan pertama digabungkan dan diproses secepatnya,” katanya.

 

Persadaan mempertanyakan alasan pihak yang dilaporkannya belum diperiksa selama delapan bulan.

 

“Sampai sekarang terlapor tidak pernah diperiksa. Apakah karena dia kebal hukum atau entah karena ada yang melindunginya saya tidak tau. Saya cuma ingin mendapatkan keadilan karena kami merasa telah ditipu soal perdamaian itu,” ujarnya.

 

Surat Perdamaian Sudah Diberikan ke Jaksa dan Hakim

Persadaan mengatakan surat perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak sebelumnya sudah diberikan kepada jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara anak dari pihak tersebut.

 

Ia mengatakan pihaknya juga telah membuat surat permohonan agar hukuman terhadap anak tersebut dapat diringankan.

 

Menurutnya, permohonan tersebut telah dikabulkan oleh hakim.

 

Persadaan menegaskan bahwa sejak awal proses perdamaian, pihaknya tidak pernah menjanjikan bahwa anak dari pihak tersebut akan dibebaskan.

 

Menurutnya, surat perdamaian tersebut dibuat dan dikonsep oleh pihak yang kini dilaporkannya.

 

“Dari awal kami berdamai, kami tidak ada menjanjikan anaknya bebas karena dia sendiri yang mengonsep surat perdamaian. Kami disuruh hanya membaca dan menandatanganinya saja, dan kami juga disuruh menanda tangani surat permohonan agar hukuman anaknya diringankan karena sudah berdamai dengan kami,” katanya.

 

Persadaan kembali menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, laporan terhadap dirinya di Polrestabes Medan seharusnya dicabut.

 

Namun, menurutnya, hingga saat ini laporan tersebut belum pernah dicabut.

 

Ia berharap Ditreskrimum Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut dan memberikan kepastian hukum.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumut maupun pihak yang dilaporkan terkait pernyataan Persadaan Putra Sembiring tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.