Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025, Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) kembali menunjukkan semangat juang dan kepedulian terhadap masa depan bangsa. GMPR turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sebagai bentuk komitmen dalam mengusir “penjajah bangsa sendiri” – para koruptor yang merampas hak rakyat melalui tindak kejahatan keuangan negara.
Aksi ini menyoroti dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp551 miliar di tubuh BUMD PT SPRH Kabupaten Rokan Hilir, yang menyeret nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dan oknum pengacara berinisial Zulkifli (Z).
GMPR menilai, keduanya memiliki keterlibatan kuat dalam praktik korupsi tersebut, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirut PT SPRH, Rahman.
Melalui aksi damai yang dilakukan, GMPR menyampaikan delapan tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejati Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
1. Mendesak Jaksa Agung RI untuk menegur serta mengevaluasi kinerja Kejati Riau atas lambannya penanganan kasus Dana PI Rohil.
2. Menuntut Kejati Riau segera menetapkan tersangka baru selain Dirut PT SPRH, Rahman, karena bukti kuat telah mengarah ke pihak lain.
3. Mendesak Kejati Riau mengeluarkan surat panggilan kedua atau DPO terhadap oknum pengacara “Z” yang diduga menerima Rp46 miliar namun mangkir dari panggilan penyidik.
4.Menuntut tindakan upaya paksa terhadap oknum “Z” dan pihak lain yang terlibat.
5. Meminta audit investigatif bersama BPKP dan lembaga keuangan negara untuk menelusuri aliran dana Rp551 miliar.
6. Meminta pemeriksaan ulang terhadap mantan Bupati Afrizal Sintong, terutama terkait pencairan dana tanpa melalui mekanisme RUPS.
7. Mendesak Kejati Riau bersikap transparan dan akuntabel dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik.
8. Apabila Kejati Riau tidak segera mengambil langkah konkret, GMPR akan menggelar aksi lanjutan di depan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau turun langsung memberikan tanggapan resmi. Pihak Kejati Riau menyampaikan apresiasi atas kepedulian GMPR terhadap permasalahan hukum di Provinsi Riau. Kejati Riau menegaskan bahwa kasus ini telah sampai pada tahap penyidikan dan akan terus ditindaklanjuti secara serius, serta berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada pihak GMPR secara berkala.
Ketua Umum GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar peringatan Hari Pahlawan, tetapi sebuah gerakan moral untuk meneruskan semangat perjuangan para pahlawan dalam melawan bentuk penjajahan baru – korupsi yang menggerogoti kedaulatan ekonomi rakyat.
“Kami datang bukan sebagai pengacau, tapi sebagai penerus semangat pahlawan yang menolak tunduk pada penjajah bangsa sendiri. Hari ini, musuh kita bukan lagi bersenjata, tapi berkemeja rapi dan berdasi, yang menjarah uang rakyat di balik jabatan dan kekuasaan,” tegas Ali Jung-Jung Daulay di depan massa aksi.
GMPR menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika Kejati Riau tidak menindaklanjuti secara nyata, maka GMPR siap melanjutkan perlawanan ke tingkat pusat, dengan menggelar aksi besar di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hari ini, 10 November, GMPR hadir bukan sekadar memperingati Hari Pahlawan, tapi menjadi pahlawan masa kini – pahlawan yang berjuang melawan korupsi, kebusukan, dan ketidakadilan.
“Pahlawan dulu mengusir penjajah asing, GMPR hari ini mengusir penjajah bangsa sendiri – para koruptor!”. (Rm)

