4 Saksi Dimintai Keterangannya di Pengadilan Negeri Bukittinggi Terkait Pemukulan ASN M

Bukittinggi2712 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Sidang keempat terkait hal yang dilaporkan oleh oknum ASN berinisial M terhadap ML cs digelar hari ini, Selasa 23 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bukittinggi diruangan sidang Cakra.

 

Majelis hakim dipimpin oleh Lukman Nurhakim. SH. MH., sedangkan hakim anggota adalah Rahmi SH dan Meri Yerti SH. Sedangkan keempat terduga atau terdakwa didampingi oleh 3 orang pengacara yaitunya Endriadi.MR,SH, Eka Hadi Putra,SH dan Romi Arianto,SH.

 

Ada 4 orang saksi yang dimintai keterangannya dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum ini, keempat orang tersebut adalah Trisakti Tk. Muhammad selaku Walinagari Nan Limo Kecamatan Palupuh, Novia Fakri anggota Parik Paga Kurai Limo Jorong dengan alamat RT 06 RW 01 Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan MKS, iing chaiang selaku Jurnalis yang beralamat di Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh dan Nasrul salah seorang tokoh masyarakat dari Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh.

 

Sidang ini digelar pada jam 17.20 wib, dimana keempat saksi tersebut sebelumnya diambil sumpahnya oleh hakim, sebelum dimintai keterangannya. Sebelumnya tim Banuaminang.co.id juga heran karena ada beberapa orang warga dari Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan MKS.

 

“Selain hadir sebagai pendengar disidang ini, warga kami juga akan menjadi saksi dipersidangan ini. Terkait adanya insiden pemukulan terhadap M di Gulai Bancah pada tanggal 25 Desember 2023,” ungkap Efrizal St. Pusako selaku mantan ketua pemuda Gulai Bancah kepada tim Banuaminang.co.id sebelum persidangan dimulai.

 

Pernyataan saksi dipersidangan:

 

Trisakti TK Muhammad (Walinagari Nan Limo) menegaskan bahwa pada malam tanggal 20 Desember 2023 memang telah diadakan perdamaian antara M dengan terdakwa dan dibuktikan dengan bermaaf-maafan dengan bersalam-salaman, yaitunya terkait kasus pemukulan terhadap M dan dikarenakan M juga dinyatakan bersalah karena posisinya menikahi MS dalam keadaan masih dalam idah.

 

Saat itu posisi MS masih diketahui oleh walinagari tersebut sebagai istri sah dari Edi. Karena belum resmi bercerai, sedangkan M dengan MS berdasarkan pengakuannya adalah sudah nikah siri dibulan sebelas (November).

 

Terkait pertanyaan penasehat hukum tentang kondisi M pada waktu itu, Trisakti menyatakan bahwa tidak ada memar dan luka, karena sudah ditawarkan kepada M untuk berobat kalau sakit atau luka tentu M menerima tawaran tersebut jelas Walinagari Nan Limo.

 

Perdamaian tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga. Cuma tidak tertulis, selanjutnya memang ada surat pernyataan perdamaian yang menyatakan bahwa malam tanggal 20 Desember 2023 tersebut telah diadakan perdamaian. Surat tersebut ditandatangani di bulan April karena terdakwa sudah diperiksa oleh polisi.

Sampai saat ini, walinagari tersebut belum pernah dimintai keterangannya oleh penyidik, terangnya di persidangan.

 

Novia Fakri warga Sarojo yang babako ka Gulai Bancah menyatakan bahwa sebelumnya dia pribadi sangat dekat dengan M dan dia bersama rekan-rekan diutus oleh RW untuk mencari informasi ke Palupuh terkait M. Dikarenakan M dan MS tinggal di Gulai Bancah tanpa melapor terlebih dahulu. Karena menurut pengakuan dari M dia sudah nikah dibulan 9, bulan 10 dan bulan 11. Oleh sebab itu Novia bersama rekan yang diutus tersebut datang ke Palupuh mencari informasi.

 

Pengakuan M dirumah RW Gulai Bancah kepada ketua pemuda dan Ketua keamanan M dipukul di Palupuh tidak apa-apa badan nya, dengan jawaban tersebut maka Ketua pemuda dan keamanan meminta M untuk menjelaskan kejadian di Palupuh di balai pemuda saja, karena bertele-tele dan jawan M tidak tepat, hal ini yamg menyebabkan pemuda geram dan terjadi lah pemukulan, (25/12/23). Walaupun pada akhirnya memang telah berdamai dengan pemuda, tetapi M telah memfitnah Nopi cs yang mencari fakta ke Palupuh di anggap M menerima berita yang salah, apa mungkin berita yang di dapat akan salah sementara M tanggal 20 itu telah terjadi pemukulan, dan menyebab kan Novia sebagai saksi kedua menganggap M manusia dalam keadaan tidak normal atau ada rada-rada gilanya (edan).

 

Sebelumnya Novia menyatakan sangat dekat dengan M. Dan M meminta kepada Novia untuk dimutasikan ke Dinas Pendidikan dari sebelumnya di Dispora pada tahun 2016, karena Novia waktu itu dianggap berpengaruh.

 

Sebagai sahabat, Novia berencana untuk hal yang terbaik, tapi saat dimintai keterangan kepada M tidak dibalas dan dijawab, dan nomor WhatsAppnya diblokir oleh M, malahan saat ini Novia sering diteror dengan nomor-nomor yang tidak dikenal dan bahkan mengaku dari seorang Datuak dari Kurai Limo Jorong.

 

Iing SM alias iing chaiang menyatakan bahwa malam tersebut memang telah diadakan perdamaian yang dibuktikan dengan bersalam-salaman. Dimana malam tanggal 20/12/23 tersebut dihadiri oleh Walinagari, walijorong, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat.

 

Iing chaiang juga menegaskan bahwa nikah siri antara M dengan MS tidak sah, karena masih dalam masa idah dan yang menikahkan mereka bukanlah ayah dari MS, hal itu disampaikan kepada MS sebelum terjadi perdamaian dimalam 20 Desember 2023 tersebut.

 

Sebelumnya iing chaiang juga membeberkan bahwasanya M mengaku dekat dengan orang-orang terkemuka di Bukittinggi dan Agam dan bahkan sebagai mamak Kapalo kaum di suku Sikumbang, hingga iing chaiang meminta konfirmasi kepada nama-nama yang disebutkan oleh M pada malam kejadian tersebut.

 

Dalam sidang tersebut iing chaiang juga menyatakan karena sebelumnya namanya disebut-sebut dalam persidangan dan hal itu merusak dan mencemarkan nama baiknya, iing chaiang telah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian.

 

Iing chaiang juga menyatakan dipersidangan itu bahwasanya dia juga menampar M pada malam kejadian dengan tamparan yang lembut.

 

Sementara Nasrul menyatakan bahwa benar pada malam kejadian tersebut telah terjadi perdamaian secara lisan dan di bulan April dibuat surat pernyataan bahwasanya pada malam kejadian tersebut telah terjadi perdamaian, dimana surat tersebut ditandatangani oleh orang yang hadir disaat perdamaian itu.

 

Ada yang unik dalam persidangan ini, yaitunya Novia dan iing chaiang yang berkeinginan untuk meminta penjelasan dari hasil visum dari dokter. Dan adanya permohonan dengan hormat dari saksi-saksi kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan bijaksana karena tidak seharusnya keempat terdakwa itu ditahan. Karena sudah ada perdamaian dan terdakwa masih ada ikatan darah dengan MS.

 

(Tim BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *