Inhu, Banuaminang.co.id — Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya melalui melalui Sat Intelkam kunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kanwil Kemenkum HAM Riau, Selasa (30/4/2024) siang.
Kunjungan tersebut dipimpin Kanit IV Sat Intelkam, Iptu Agus Ferinaldi, bersama tiga orang personil lainnya. Kunjungan kali ini guna memastikan kelayakan pemakaian serta izin penggunaan senjata api (senpi) oleh personil penjagaan Rutan Kelas IIB Rengat.
Tidak sebatas pengecekan dan pemeriksaan izin penggunaan senpi, tim dari Sat Intelkam Polres Inhu juga melakukan cek fisik dan nomor seri senpi yang digunakan personil Rutan Rengat.
Hal itu tentunya menjadi dasar pembaharuan maupun perpanjangan Buku Kepemilikan Senjata Api (BPSA) di Polda Riau. Sedikitnya, ada 6 unit senpi laras panjang dan 10 unit laras pendek yang diperiksa kelayakan nya.
“Satu persatu senjata api dan dokumen dikeluarkan untuk dicek, termasuk amunisi yang tersedia. Al hasil semuanya berjalan sesuai SOP yang ada,” kata Kepala Rutan Rengat, Julius Barus didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Wan Rezwanda, menjawab wartawan di kantornya.
Penggunaan senpi oleh petugas Rutan Rengat menjadi salah satu perhatian khusus, karena merupakan jenis alat pengamanan dan pertahanan terakhir bagi petugas dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian lanjut Julius Barus, pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polres Inhu, tentu menjadi sarana kontrol terkait pemeliharaan serta peng-administrasian senjata api yang digunakan pihak Rutan.
“Pemeriksaan ini akan dilakukan secara rutin dan berkala. Oleh karena itu, diharapkan Pihak Polres Inhu dapat menjadi institusi kontrol dalam hal pemeliharaan, peng-administrasian maupun inventarisir senjata api milik Rutan Rengat,” tutur Julius Barus.
Dilanjutkan Julius Barus, pemeriksaan senpi oleh jajaran Polres inhu ini juga merupakan wujud hubungan baik antara insan pemasyarakatan dengan kepolisian, dalam mewujudkan situasi aman dan kondusif di lingkungan Rutan Rengat.
Tujuan lain yang tersirat dalam pengecekan senpi ini, merupakan wujud implementasi dan salah satu kunci Pemasyarakatan maju yang di gagas oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), yakni melakukan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dalam hal pengamanan dan menjaga keamanan serta ketertiban yang ada di lapas maupun rutan.
Kedepan, sambung lulusan Magister Ilmu Hukum Sumatera Utara itu, pihaknya akan terus menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Polres Inhu, dalam hal keamanan dan ketertiban, serta dalam hal-hal lain.
“Semoga sinergitas ini terus terbangun dengan baik dan berkesinambungan. Dan atas nama Rutan Rengat saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Inhu,” singkat Julius Barus.
Sementara itu, Kanit IV Sat Intelkam Polres Inhu, Iptu Agus Ferinaldi menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tugas kepolisian di bidang intelejen khususnya perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI/Polri.
“Dan alhamdulillah, dari pemeriksaan dan pengecekan yang kita lakukan terhadap senpi yang dipergunakan pihak Rutan Rengat, semua sudah sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku,” singkat Agus. (**/Ar)