Terkait Laporan Perusahaan Pers Tidak Berbadan Hukum, Sekjen DPP-AMI :  Meminta Kapolda Riau Proses dan Panggil Dien Puga selaku Terlapor

Riau211 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id ~~ Terkait laporan pengaduan tertulis Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP), akan dugaan Perusahaan Pers PT Media Puga Pratama yang mengelola situs/website/media siber www.puganews.com tidak berbadan Hukum, di Marpolda Riau dengan Nomor Pengaduan : 01.1/Lap/DPP-AMI/XII/Riau/2022, tertanggal 01 Desember 2022 lalu.

 

Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP-AMI, meminta kepada Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol.Muhammad Iqbal,S.I.K untuk segera memperoses laporan tertulis Aliansi Media Indonesia (AMI) terhadap perusahaan pers yang diduga tidak berbadan Hukum serta memanggil Dien Puga selaku Pemilik sebagaimana barang bukti berupa screnshoot box redaksi dan pengakuannya selaku pemilik melalui media lain saat dikonfirmasi dan bukti rekaman suara saat dikonfirmasi media yang membenarkan perusahaan pers yang mengelola media online/siber belum berbadan hukum.

 

” Yth Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol.Muhammad Iqbal,S.I.K, kami segenap pengurus meminta untuk segera memproses laporan pengaduan tertulis yang telah diberikan DPP-AMI, serta memanggil oknum Dien Puga untuk diproses secara hukum akan dugaan perusahaan pers yang dimiliki dan/atau dikelolanya tidak berbadan hukum sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 ayat (2) dan pasal 18 ayat (3), dengan bukti yang kami miliki.” pinta Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos Sekjen DPP AMI, pada media dalam pres rilisnya. Rabu (14/12/2022)

 

Laporan Pengaduan tertulis yang diberikan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, dan barang siapa melihat,mendengar dan mengetahui akan dugaan tindakkan kejahatan yang dapat merugikan orang lain maka memiliki hak untuk memberikan laporan apa yang diduganya dengan apa yg ia ketahui dan bukti yang dimiliki.

 

Suatu perusahaan pers yang didirikan tidak berbadan hukum Indonesia, maka bagi kami itu adalah suatu tindakkan kejahatan dan tindakan melanggar apa yang telah diamanahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI dan didalam Undang-Undang yang dilanggar pasti memiliki sebuah sanksi baik sanksi administrasi maupun saksi Pidananya, sebagaimana yang diatur dan/atau merujuk dari undang-undang Pers pasal 9 ayat (2) : Setiap perusahaan pers harus berbentik badan hukum Indonesia dan Bab VII mengatur Ketentuan Pidana bagi yang melanggar pasal 9 (2) yakni pada Pasal 18 ayat (3) : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( Seratus juta rupiah). jelas Idham Syarif

 

Nah akan hal merujuk dari pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,tidak ada alasan apapun bagi pihak APH untuk mengambil suatu tindakkan hukum,dan bagi saya tidak ada ranah Dewan Pers (DP) yang merupakan Lembaga yang di akui oleh Negara kedudukannya dalam undang-undang kami (Undang-Undang Pers) memiliki wewenang memberikan pembelaan terhadap perusahaan pers yang jelas-jelas melanggar pasal 9 (2) tersebut diatas. tambah Idham Syarif

 

Pers benar dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun bagi pemilik atau perusahaan pers yang menabrak pasal 9 ayat (2) apa pantas untuk berlindung disebalik undang-undang pers?. Dan suatu perusahaan tidak memiliki Legal Satnding, apa namanya kalau bukan perusahaan ilegal dan/atau perusahaan pers ilegal?. tanya Idham Syarif

 

Dan apakah masyarakat Indonesia yang yang merasa dirugikan oleh perusahaan pers,yang tidak berbadan hukum, apakah tidak memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan melaporkan kepada pihak penegak hukum?. kembali tanya Idham Syarif

 

Jangan bersembunyi di sebalik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jika pelaku usaha perusahaan pers tidak tunduk pada Undang-Undang tersebut

 

” Kami pengurus DPP-AMI yakin dan percaya kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Mapolda Riau, dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi tegaknya Undang-Undang Pers. Serta yakin, Dewan Pers (DP) tidak akan berpihak kepada perusahaan pers yang jelas-jelas tidak berbadan hukum sebagaimana bukti yang kami miliki, serta merekomendasikan Hendri Gunawan Kadiskominfo yang telah membuat pengaduan tertulis,untuk segera melapor kepada pihak Mapolda Riau atas dugaan Pencemaran nama baik yang diunggah dimedia siber www.puganews.com atas dugaan Pencemaran nama baik,dengan bukti yang diberikan Hendri Gunawan Kadiskominfo kepada Dewan Pers.” tutup dan pinta Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos

 

Sumber: DPP Aliansi Media Indonesia (AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *