Banuaminang.co.id ~~ Fenomena penanganan kasus hukum atas ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Aceh Tengah, sangat lambat dan lamban ditangani oleh pihak aparat penegak hukum.
Semestinya inilah momen dan kesempatan baik yang sepantasnya dilakukan oleh institusi kepolisian untuk menebus akumulasi perbuatan buruk dan dosa yang telah merusak citra kepolisian yang mereka lakukan selama ini sehingga institusi kepolisian telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat banyak.
Terlepas dari apa yang telah saya uraikan di atas saya ingin fokus memberikan pendapat tentang kasus ancaman bunuh terhadap wartawan di Aceh Tengah.
Bahwa kasus pengancaman terhadap jurnalis ini sudah sangat jelas dan terang benderang. Pertama adanya saksi korban, kedua adanya saksi pelaku ketiga adanya saksi yang melihat, mendengar serta mengetahui kejadian tersebut dan selanjutnya ada locus (jelas lokasi kejadian perkara) artinya telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk dimulainya proses penyelidikan oleh pihak penegak hukum (polisi).
Andaikan kasus ini diserahkan pada Pol PP atau Satpam mungkin urusannya 3 hari sudah dapat diselesaikan atau sudah P21.
Sebenarnya kasus ini tidak sekedar delik aduan tapi juga sudah dapat dikatagorikan sebagai kasus delik umum, karna telah membuat keresahan masyarakat umum, buktinya begitu banyaknya kecaman dari berbagai pihak dan lembaga masyarakat yang meminta secara terbuka supaya kasus ini secara transparan segera ditangani oleh pihak kepolisian.
Tetapi sampai dengan hari ini belum kita dengar adanya pernyataan atau penjelasan sebagai upaya awal dari pihak institusi kepolisian tentang langkah apa yang telah mereka lakukan atas kasus pengancaman ini.
Atau memang pihak polisi sangat rendah kemampuan mereka menangani kasus kriminal selama ini.
Andaikan memang polisi tidak mau, karna tidak mampu melakukan proses hukum atas kasus pengancaman ini. Maka jangan salahkan masyarakat melakukan proses hukum jalanan atas pelaku pengancaman terhadap wartawan di Aceh Tengah ini.
Karna “ACAMAN BUNUH” ini tidaklah main-main maka jangan sampai masyarakat akan melakukan “HUKUM RIMBA” dari pada pelaku pengancam melakukan pembunuhan terhadap korban yang diancamnya tersebut maka lebih baik pengancam itu dibunuh duluan…!!!
T.Sukandi ketua PeTA (Pembela Tanah Air) Aceh