Pendapat Akhir Fraksi PKS DPRD Agam Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 

Pendapat Akhir Fraksi PKS DPRD Agam Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 

Agam, Sumatera barat183 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Fraksi PKS mengutarakan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Hal ini disampaikan oleh Rizki Abdillah Fadhal, S.TP hari ini Jum’at (09/09/22). Dimana fraksi PKS terdiri dari 7 orang yaitunya Suharman (Wakil Ketua DPRD), Syafruddin, SS., MM (Ketua Fraksi), Rizki Abdillah Fadhal, S.TP, Guswardi, Asrizal, Hj Suhermi, S.Pd dan Asnidar.

 

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Agam setelah mempelajari dan mendalami hasil kajian pansus ranperda ini dengan Fraksi PKS DPRD Agam dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan catatan sebagai berikut:

 

1. Fraksi PKS berharap perubahan susunan perangkat daerah ini diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat dari sisi kompetensi pada organisasi perangkat daerah yang ada dan memiliki kemampuan manajerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola perangkat daerah.

 

2. Fraksi PKS juga meminta agar perangkat daerah ini dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan dan yang terpenting adalah mendukung kinerja Bupati dalam pencapaian visi-misi Bupati.

 

3. Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah dalam hal ini saudara bupati dan organisasi perangkat daerah hendaknya dalam melaksanakan tugas secara professional dan efektif serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat untuk meperoleh pelayanan yanga baik sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

 

4. Terkait kebijakan tenaga honorer yang akan dihapuskan mulai bulan November Tahun 2023 Fraksi PKS mendorong SOTK secara keseluruhan untuk mencarikan solusi pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku ataupun memberikan peluang modal kerja/usaha kepada tenaga honorer terdampak. Terutama honorer pada bidang pendidikan untuk dapat dianggarkan dari Bosda Pemda Agam Tahun 2022 ini.

 

 

“Fraksi PKS berharap apa yang menjadi masukan, saran dan tanggapan selama proses pengkajian tentang ranperda ini hendaknya menjadi bahan untuk evaluasi,” tutup Rizki Abdillah Fadhal.

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *