Tanah Datar, Banuaminang.co.id ~~ Terkait tabrakan beruntun yang terjadi di Panyalaian Padang Panjang. Tepatnya di Jorong Pasar Raba’a Nagari Panyalaian Kecamatan X koto Kabupaten Tanah Datar (26/01).
Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Aldy Lazzuardy, Stk, Sik. Dalam keterangan resminya menyatakan bahwa terkait Kecelakaan ini pelaku akan dijerat Pasal 310 (1,2 dan 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Sementara identitas pengemudi dan identitas korban masih dalam proses lidik, jelas kasat lantas.
Lebih jauh dari keterangan resmi kasat lantas ini menuliskan korban yang meninggal dunia 3 orang dan luka-luka sekitar 9 orang serta semua kendaraan yang terlibat kecelakaan Mengalami kerusakan.
(BM)