Pandum Fraksi GERINDRA DPRD Agam Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Agam TA 2022

Agam, Sumatera barat511 Dilihat

Lubukbasung, Banuaminang.co.id Sebagaimana pemberitaan sebelumnya mengenai pandangan umum Fraksi-fraksi terkait tentang Penyampaian Nota penjelasan Bupati tentang Ranperda Pencengahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan kumuh dan Pemukiman kumuh, dan Pandangan Umum fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 yang digelar pada paripurna kemarin Senin 12 Juni 2023.

 

Pandum Partai Gerindra Terkait hal tersebut yang dibacakan oleh Edwar. H, S.Ag Dt Manjuang Basa:

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 153 tentang Pemerintah Daerah, salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan. Diantara bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Agam diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Kabupaten Agam dan Peraturan Bupati Agam, pelaksanaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

 

Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi DPRD tersebut, dalam menanggapi Nota pengantar Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022 yangtelah disampaikan pada tanggal 29 Mei 2023 yang lalu, maka DPRD Kabupaten Agam telah melakukan pengkajian serta pembahasan terhadap Nota Pengantar Bupati beserta seluruh lampirannya agar dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kedepan.

 

Berpedoman pada hal tersebut, maka Fraksi GERINDRA ingin menyampaikan beberapa hal terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 yang telah disampaikan oleh Bupati Agam yaitu :

 

1. Kami dari Fraksi GERINDRA memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah beserta jajaran atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecuaian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2022 oleh BPK RI untuk ke sembilan kalinya secara berturut-turut, ini memberikan bukti bahwa Pemerintah Daerah betul-betul serius mengelola keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, kami berharap pencapaian prestasi ini terus dipertahankan;

 

2. Pada tahun 2022 terjadi penurunan SiLPA sebesar 55 Milyar Rupiah lebih dibandingkan dengan tahun lalu, sehingga saldo akhir tahun 2022 berjumlah 65 Milyar lebih. Kendatipun mengalami penurunan dari tahun sebelumya, angka 65 Milyar Rupiah lebih tentu merupakan jumlah yang cukup besar. Kami Fraksi GERINDRA ingin meminta penjelasan lebih detail kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan apa saja yang menyebabkan SiLPA tersebut.

 

3. Kami dari Fraksi GERINDRA memandang perlu diperketatnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran terutama di bidang pembangunan infrastruktur. Kami melihat bahwa kegagalan proyek fisik Tahun Anggaran 2022 lebih parah dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021. Banyak kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga hasil mutu dari kegiatan tersebut rendah dan cenderung cepat rusak. Kami juga menilai bahwa kegiatan fisik yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang sehingga tidak sedikit darikegiatan fisik tersebut menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat.

 

Oleh karena itu kami Fraksi GERINDRA mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut karena kegiatan ini menghabiskan anggaran APBD yang cukup besar;

 

4. Teramat penting, Terkait dengan kegiatan pembangunan Jalan Angge – Aua Kuniang, Nagari Pasia Laweh, Kec. Palupuh yang pelaksanaannya bermasalah pada tahun 2022, kami meminta Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut di Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan kami meminta Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kesepakatan pada pengesahan APBD 2023 pada tanggal 28 November 2022 sehingga tidak ada lagi permasalahan yang timbul seperti pada tahun yang lalu.

 

Bukti keseriusan yaitu pada tanggal 3 Januari 2023, Kabid Dinas PUPR yaitu Bapak Ofrizon dan Bapak Ghani telah datang ke Kecamatan Palupuh untuk menemui masyarakat atas perintah Bupati Agam dan memberikan surat perjanjian untuk pelaksanaan pembangunan jalan yang tertunda tersebut pada Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Agam.

Mohon segera dilaksnakan dan tidak perlu penjelasan.

 

5. Kami Fraksi GERINDRA meminta Pemerintah Daerah untuk dapat bertindak tegas kepada kontraktor-kontraktor “nakal” serta mem-blacklist perusahaan – perusahaan yang melaksanakan kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melihat track record atau raport perusahaan yang mengikuti tender khususnya pada kegiatan fisik di Kabupaten Agam, karena kegagalan proyek fisik yang terjadi 2 tahun belakangan ini sangat merugikan masyarakat Kab. Agam.

 

6. Kami Fraksi GERINDRA berharap tidak ada lagi permasalahan – permasalahan yang timbul pada program pembangunan di Tahun Anggaran 2023 ini. Kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat segera merealisasikan Program P1 Kecamatan dan Pokir Anggota DPRD Agam Kab. Agam Tahun Anggaran 2023 secapatnya dan juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.

 

Saudara Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Serta Para Undangan yang berbahagia. Demikianlah Pendangan Umum Fraksi Partai GERINDRADPRD Kabupaten Agam ini kami sampaikan. Atas nama Fraksi Partai GERINDRA, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian, dan dengan kerendahan hati kami mohon ma’af atas segala kekurangan dalam penyampaian.Wabillahi Taufiq Walhidayah, Wassalamualaikum Wr, Wb, tutup Edwar. H, S.Ag Dt Manjuang Basa.

 

(iing chaiang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *