Jakarta, Banuaminang.co.id ~~ Oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris di Tangerang, Provinsi Banten Ngadino diduga melakukan penipuan pada PT Tri Berkat Anugrah (TBA) manipulasi data sertifikat tanah pembelian benang 30’S rangkap jabatan jadi wartawan disalah satu media.
Hingga saat ini, tanah tersebut tidak ada alias fiktif.Kasus ini telah dilaporkan PT TBA ke Polda Jawa Barat (Jabar) dan Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepda pihak-pihak terkait.
Pernyataan itu disampaikan Iskandar Halim SH MH kuasa hukum PT Tri Berkat Anugrah (TBA), Jumat (8/9/2022). Iskandar mengatakan, saksi-saksi dan bukti-bukti sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar maka tinggal menetapkan tersangka saja dan melakukan penangkapan dan penahanan.
“Kami juga telah melaporkan Ngadino ke Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan ke menteri ATR/BPN agar notaris Ngadino dilakukan pemeriksaan,” ungkap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, pembelian benang yang di pesan oleh Erianto melalui via telpon dan pesanan benang dinkirim ke Rendro dan di terima di gudang Puji Astuti, yang mana lembayarannya sebesar 800 jutaan dan dibayar memggunakan sertifikat tanah di Tangerang dan klien kami membayar ke notaris Ngadino sebesar 700 jutaan , akan tetapi tanahnya fiktif.
“Kami berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menindak tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggungjawab,” pinta Iskandar.
Iskandar menjelaskan, dalam aturan Notaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UUJN.
” Ngadino pernah dilaporkan oleh salah seorang kliennya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan,” terang Iskandar.
Iskandar menyebutkan, Kewenangan Notaris adalah membuat suatu akta autentik bukan nyambi jadi wartawan. Rangkap jabatan jadi wartawan yang dilakukan oknum Notaris berakibat terhadap akta yang dibuatnya
” Notaris Ngadino juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menggelapkan uang milik kliennya sekitar Rp. 1,5 miliar pada tahun 2016. untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB)” terang Iskandar.
(Anhar Rosal)