Lapor Pak Kapolda, Pungli Perekrutan PPK Di Aceh Tenggara Bukan Hoax

ACEH553 Dilihat

Aceh Tenggara, Banuaminang.co.id ~~ Pungutan liar (Pungli) perekrutan panitia pengawas kecamatan (PPK), oleh Komisioner KIP Aceh Tenggara, bukan hanya isapan jempol belaka.

 

Bahkan indikasi praktek haram tersebut kembali muncuat dan menjadi pembahasan warga di daerah. Untuk itu diminta kepada bapak Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, menurunkan tim mengusut indikasi tidak terpuji tersebut, Minggu (1/23).

 

Korban merasa di zalimi melapor terhadap pungutan liar (pungli) dilakukan oknum Komisioner KIP daerah, kali ini SRM warga Asal Kecamatan, Lawe Sigala – Gala, daerah. Hal tersebut dikarenakan kendati dirinya telah pernah menyetorkan sejumlah uang namun namanya tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan PPK Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilu 2024 dilakukan secara serentak.

 

“Saya diminta menyetor uang sebesar Rp 15 Juta dengan dalih di janjikan lulus PPK, namun waktu pengumuman nama saya tidak masuk,” Kata SRM kepada Media.

 

Menurutnya, uang tersebut disetorkan kepada komisioner KIP secara tunai. Dan korbanpun berencana kasus tersebut akan dibawa keranah hukum, namun beberapa waktu lalu niat tersebut diketahui oleh oknum komisioner KIP dan membuat kesepatakan untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari korban.

 

“Sebelum saya menyetorkan uang saya dibujuk dan dirayu dengan dalih Agar mendapat pekerjaan. Dan sayapun terlena dengan bujuk rayu dengan oknum – oknum tersebut. Kendati uang saya telah dikembalikan oleh salah satu Oknum komisioner KIP, namun untuk Laporan resmi ke pihak penegak hukum masih saya pikir – pikir,” sebutnya.

 

Kasus Pungli ini mendapat perhatian organisasi profesi kewartawanan didaerah, bahkan dirinya megecam peristiwa tersebut. Hal itu seperti di utarakan Ketua Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Aceh Tenggara Muhammad Nauval.

 

“Kami mengecam tindakan dugaan Pungutan Liar oleh Oknum KIP Aceh Tenggara, dan meminta kepada Bapak Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, untuk menurunkan TIM menulusuri dugaan pungutan liar di lakukan Oknum Komisioner KIP Aceh Tenggara,” kata Muhammad Nauval singkat. (Syahbudin Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *