Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Tisu, Pria di Agam Diringkus Polisi

Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Tisu, Pria di Agam Diringkus Polisi

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial Z alias Uncu di daerah Monggong Jorong IV Surabayo Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Dari tangan pelaku sebanyak 2,07 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Sabtu (11/3/23).

 

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H., membenarkan kejadian tersebut, ia menyebutkan, pelaku Z alias Uncu, (40) tahun, merupakan warga Monggong Lubuk Basung, ia ditangkap pada Sabtu (11/3/23) sore karena kedapatan oleh petugas membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tisu.

 

“Selain mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, dari pelaku Z pihak kita juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) helai celana pendek yang dipakai Z saat itu serta 1 (satu) helai tisu warna putih yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu.” Ucapnya.

 

Lebih lanjut Aleyxi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Z berawal dari laporan warga sekitar yang mulai curiga melihat sikap dan perilaku kesehariannya. Mengetahui informasi tersebut Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, didalam saku depan celana sebelah kanan pelaku Z, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan diselimuti dengan tisu.

 

“Alhamdulillah saat ditangkap, pelaku Z alias Uncu koperatif dan tidak melakukan perlawanan, serta mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.”

 

Kini pelaku Z alias Uncu sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku Z disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.

 

 

Sumber: Humas Polres Agam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *