Kasasinya Terancam Ditolak Karena Tidak Setor memori, Kades Aengtongtong Terancam Dipenjara

Kasasinya Terancam Ditolak Karena Tidak Setor memori, Kades Aengtongtong Terancam Dipenjara

JAWA TIMUR651 Dilihat

SUMENEP, BANUAMINANG.CO ID ~~ Kasus dugaan tindak pidana memfitnah yang dilakukan Kepala Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan terhadap mantan perangkat desanya Hendrik Jatmiko Winandy, SE kini sudah terang benderang.

 

Bahkan, kasus yang sudah bergulir kurang lebih tiga tahun tersebut hampir dipastikan dimenangkan oleh korban sekaligus pelapor.

 

Pasalnya, hingga tingkat Kasasi, Kepala Desa ( Kades) Aengtongtong mengabaikan memori kasasi dan terancam 7 bulan penjara. Sabtu, 31/12/2022.

 

Hal itu dibuktikan saat media ini bersama tim melakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur.

 

Dalam penelusuran, setelah putusan banding keluar yaitu pada 5 september 2022, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtontong melalui kuasa hukumnya yaitu R.Aj. Hawiya Karim, S.H mengajukan kasasi pada 7 November 2022 .

 

Berkaitan dengan itu, Kemudian pengadilan Negeri Sumenep memberitahu adanya permohonan Kasasi dari terdakwa kepada jaksanya di Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 8 November 2022.

 

Tapi di SIPP, selanjutnya terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan memori kasasi sama sekali, sehingga tanggal penerimaan memori kasasi di SIPP PN Sumenep tanggalnya kosong. Termasuk juga tanggal penyerahan kasasi kosong.

 

Otomatis, tanggal penerimaan Kontra memori kasasi dan tanggal penyerahan kontra memori kasasi serta tanggal pemberitahuan inzage semuanya kosong.

 

Di SIPP tersebut hanya tertulis pada kolom putusan Kasasi yaitu tentang tanggal pengarsipan Kasasi yang tertulis pada hari Selasa, 22/11/2022.

 

Adanya fakta itu, Kuasa Hukum Hendrik Jatmiko Winandy, S.E selaku korban sekaligus pelapor, Ach Supyadi, S.H., M.H meyakini bahwa permohonan Kasasi terdakwa akan ditolak.

 

“Dikarenakan pemohon kasasi dalam hal ini terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong maupun kuasa Hukumnya dalam mengajukan kasasi tidak menyerahkan memori, maka saya yakin kasasinya akan ditolak,” tegas Ach. Supyadi, S.H., M.H.

 

Menurut, pengacara vokal ini, memori Kasasi itu wajib hukumnya untuk dipenuhi.

 

“Kalau tidak pasti akan ditolak,” ungkapnya.

 

Resikonya, ujar pengacara Single Fighter ini, terdakwa Kades Aeng tongtong akan tetap pada putusan pengadilan Tingkat pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.

 

“Putusannya yakni 7 Bulan Penjara,” pungkas Ach. Supyadi., S.H., M.H.

 

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, Slamet Pujiono, S.H belum juga memberikan tanggapan konfirmasi tim media ini.

 

Bahkan, hingga berita ini menjadi konsumsi publik, Kuasa Hukum terdakwa Kades Aengtongtong, R.Aj. Hawiya Karim, S.H juga terkesan mengabaikan upaya konfirmasi tim media, walaupun pesan WhatsApp sudah terkirim dan terbaca oleh perempuan yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.

 

Sumber: Igusty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *