Jakarta, Banuaminang.co.id ~~ Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan tersangka Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus tewasnya anggotanya Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo kepada awak Media di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
“Tadi pagi gelar perkara timsus telah memutuskan saudara FS ditetapkan sebagai tersangka, sekali lagi kami ulang Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo-red) ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kapolri.
Kapolri juga menambahkan pihaknya juga menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni Bharada E, RR dan KM sebagai tersangka pembunuhan penembakan Brigadir J.
(Rls)