Diduga Peras dan Ancam Warga, Oknum Polisi di Polres Kuansing Diminta Kembalikan Uang Rp 50 Juta

Riau492 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id ~~ Marlius dan Istrinya Yantin serta anaknya Delpi Yulianti warga Dusun Jirak desa Tebing Tinggi, kecamatan Benai, kabupaten Kuansing merasa diperas dan diancam oleh dua oknum Polisi Polres Kuansing, Yakni, Bripka HK NRP 8502xxxx dan Briptu RNH NRP 903xxxx.

 

Pemerasan dan Ancaman oleh dua Oknum Polisi tersebut bermula pada Sabtu (14/01/2023) pukul 04.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap MD dan RF di Jl. Panglima undan jembatan Siak III Kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru. MD adalah anak dari pasangan Marlius dan Yatin, pada saat ditangkap diduga MD mengendarai sebuah mobil Avanza.

 

Kemudian, mobil MD tidaklah dijadikan Barang Bukti dalam penangkapan MD dan RF itu.

 

Oleh karena itu, Bripka HK dan Briptu RNH diduga meminta paksa uang senilai Rp 50 juta ke Keluarga MD, jika uang ada, maka mobil bisa diambil oleh keluarga MD di Tebing Tinggi kecamatan Benai.

 

“Pada hari Senin, 16/1/2023, ada seseorang oknum Polres Kuansing menelpon, ia sebut mau ketemu dengan kami bertempat di Warkop Sehati Teluk Kuantan, sambil ngopi kami berkenalan, ternyata Oknum Polisi itu datang dua orang, yang pertama bernama Bripka HK dan yang satu lagi Briptu RNH,” Ucap Marlius Ayah dari MD itu.

 

Marlius dan Istrinya langsung menanyakan terkait mobil Avanza MD, apakah bisa diambil atau bagaimana? “tunggu dulu 2 atau 3 hari ini,” ucap Marlius mencontohkan ucapan dua oknum polisi Polres Kuansing itu.

 

“Pada tanggal 23/1/2023, Bripka HK menghubungi kami lewat telepon , katanya untuk mengambil mobil itu perlu disediakan uang sebanyak 50 juta, langsung istri saya nego sama Bripka HK itu, kata Bripka HK tidak bisa kurang lagi, kerena itu telah keputusan kami sama MD” ucap Marlius yang juga mencontohkan ucapan Bripka HK.

 

“Pada tanggal 10/2/2023 pukul 20.00 WIB Briptu RNH mengembalikan uang senilai Rp 50 juta itu ke saya dan tentunya uang tersebut belum saya usik sampai sekarang , Selasa 28/2/2023.” Ujar Marlius kepada Awak Media.

 

Oleh karena Marlius dan Keluarga merasa diperas 50 juta dan diancam tidak mau memberikan mobil Avanza milik MD ke pihak keluarga jika tak ada uang 50 juta. Maka itu dalam waktu dekat, Marlius akan melaporkan secara tertulis dua oknum Polisi Polres Kuansing tersebut ke Polda Riau.

 

“Saya ingin dua oknum itu diberhentikan dari Kepolisian, sebab sungguh membuat keluarga besar kami resah dan gelisah, kami iyuran cari duit itu.” Lanjutnya.

 

Pagi ini (Rabu, 1/3) saat dikonfirmasi oleh Banuaminang.co.id pihak keluarga korban mendatangi kantor pengacara untuk mengawal kasus ini.

 

Untuk keberimbangan pemberitaan  Banuaminang.co.id mengkonfirmasikan kepada pihak kepolisian setempat (Rabu pagi, 1/3) melalui media WhatsApp, tapi saat berita ini tayang Banuaminang.co.id belum lagi mendapatkan klarifikasi dari pihak kepolisian.

 

(iing chaiang & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *