Solok, Banuaminang.co.id ~~ Kedapatan membawa barang haram yang diduga kuat jenis sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok diciduk petugas Satnarkoba Polres Solok, Selasa (10/1) dini hari.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut berinisial LE (30), warga jorong Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Wakapolres Solok Arosuka AKBP Irwan Zani yg didampingi Kasat Narkoba Iptu Oon Kurniawan mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa paket sabu yang dibungkus dalam plastik.
“Petugas melakukan penangkapan di jalan lintas Sumatra Solok-Padang dikawasan jorong Pasar Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, ” katanya melalui keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pelaku sebetulnya sudah dibuntuti petugas berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Saat kendaraan pelaku berhenti, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Didalam kendaraan petugas menemukan satu paket diduga sabu. Pelaku yang tidak dapat mengelak hanya bisa pasrah dan petugas langsung melakukan tes urine terhadap pelaku, ” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor :Redaksi