Afriadi Andika, S.H,. M.H: Mendukung Penuh Program Perda Nomor 12 Tahun 2002 untuk Pemilihan RT dan RW Kota Pekanbaru

Riau221 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Afriadi Andika, S.H,. M.H. sebagi masyarakat pemerhati Hukum dan praktisi hukum menjadi sorotan beberapa dari media menyatakan dukungan penuh terhadap program perda lama Nomor 12 tahun 2002 untuk pemilihan RT & RW kota Pekanbaru. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Jum’at (23/8/2025).

 

Menurut Afriadi Andika, DPRD Kota Pekanbaru sepakat mendukung program ini. Andika menilai, kebijakan ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan dan mengurus administrasi pemerintahan yang berkualitas, dan inklusif.

 

Dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat yang membentuk Undang-undang dan pengawasan, pengontrol, dan pengendali terhadap kinerja lembaga eksekutif sebagai lembaga pelaksana undang-undang Ini adalah langkah nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan keadilan akses pelayanan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Andika.

 

RT dan RW yang merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada didesa ataupun kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi untuk sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat.

 

Rukun Tetangga (RT) ialah salah satu jenis dari lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

 

Melalui Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diberi mandat untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat daerah. Dalam proses penyusunan Perda, aspirasi masyarakat menjadi elemen penting yang tidak bisa diabaikan. Kehadiran DPRD diharapkan bukan hanya menjadi corong formal lembaga legislatif, melainkan sebagai representasi langsung dari suara rakyat.

 

Bagi para pemegang kekuasaan, semua suara rakyat yang kita dengar bukanlah sekadar kata atau gambar. Di balik setiap kata ada pesan. Di balik setiap pesan ada keresahan dan di balik keresahan itu ada harapan.

 

Marilah kita bangun demokrasi yang menghidupkan harapan rakyat,” katanya.

 

Larangan berpolitik RT dan RW terlibat aktif dalam kegiatan seperti menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.

 

Pemilihan RT dan RW tidak berasal dari satu golongan atau partai politik tertentu. Prinsipnya jelas, harus musyawarah mufakat dan pemilihan tanpa adanya intervensi,” tegasnya. (Red)