Jakarta, Banuaminang.co.id ~~ Dari 24 Partai Politik yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi, akhirnya terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Dimana 17 parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi.
KPU menetapkan 17 partai politik dan 6 partai lokal Aceh sebagai peserta pemilu 2024. Penetapan itu dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).
Berikut 17 partai politik peserta Pemilu 2024 :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
6 Partai Lokal Aceh :
1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
4. Partai Aceh (PA)
5. Partai Adil Sejahtera (PAS),
6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
(iing chaiang)